Sebenarnya pil berkamera sudah banyak yang menggunakannya untuk mendiaknosis penyakit yang ada di dalam tubuh pasien yang mungkin tidak bisa dilakukan dengan cara yang biasa. Ada sekitar hampir 2juta pasien yang sudah menggunakan pil berkamera ini. Namun pertanyaannya apakah legal penggunaan pil tersebut?
Nah, ternyata baru-baru ini badan makanan dan obat-obatan Amerika (FDA) kalau di Indonesia namanya BPOM, telah menyetujui penggunaan sebuah pil berkamera (PillCam) yang dibuat oleh perusaan Israel.
Cara penggunaan pil ini sama seperti pil obat pada umumnya, ditelan dan biarkan pil tersebut berjalan mengikuti sistem pengolahan pada tubuh. Pil ini bekerja di dalam usus besar dan akan mengambil gambar dengan resolusi yang cukup tinggi.
Apakah pil ini cukup canggih dengan tidak meninggalkan efek samping?
Menurut sumber, ada beberapa resiko yang ditimbulkan dari penggunaan pil ini salah satunya adalah iritasi kulit. Pada tingkat resiko yang lebih lanjut Pil ini tidak tertutup kemungkinan menimbulkan kontra indikasi lain yang lebih berbahaya dan bisa sampai dilakukan pembedahan untuk mengatasinya.
Given Imaging Ltd
Given Imaging Ltd.
Yup, seperti inilah kira-kira perjalanan pilcam dalam tubuh. Simak yuk!
Sumber : otakku.com